Bandar Lampung, 2 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Bandar Lampung berupa mediasi dengan para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Mediasi Bidang Datun Kejari Bandar Lampung, pada Rabu (2/7/2025), dengan dihadiri oleh enam (6) wajib pajak yang menjalankan usahanya di wilayah Kota Bandar Lampung dan tercatat belum melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2.
Pelaksanaan kegiatan mediasi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Datun, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pendampingan hukum dan mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Pendekatan yang dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengedepankan prinsip humanis, preventif, dan persuasif, sehingga para wajib pajak terdorong untuk patuh pada kewajiban perpajakannya. Hal ini sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan strategis, serta percepatan investasi yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Berdasarkan data terbaru, nilai pemulihan keuangan negara dari realisasi tunggakan PBB Kota Bandar Lampung sejak 11 Juni 2025 hingga saat ini tercatat sebesar:
💰 Rp 2.097.225.511,-
(dua milyar sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus sebelas rupiah).
Adapun Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas dalam kegiatan ini adalah:
👤 Bambang Irawan, S.H., M.H.
👤 Meilita Hasan, S.H., M.H.
👤 Togiana Febriyanti, S.H., M.H.
👤 Astri Wijayanti, S.H., M.H.
👤 Oktavia Mustika, S.H., M.H.
👤 Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
Kinerja Bidang Datun Kejari Bandar Lampung hingga 2 Juli 2025 mencatat capaian sebagai berikut:
📊 Bantuan Hukum Litigasi: 2 perkara
📊 Bantuan Hukum Non Litigasi: 284 SKK
📊 Total Pemulihan Keuangan Negara:
Rp 4.255.607.850,-
(empat milyar dua ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Datun senantiasa berkomitmen untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah dengan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
✨ Bersama, kita wujudkan penegakan hukum yang humanis, mendukung pembangunan daerah, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.





