Bandar Lampung, 1 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Bandar Lampung pada Selasa (01/07/2025). Kegiatan ini berupa mediasi dengan dua wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas usaha yang beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Datun dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya hukum dilakukan secara humanis dan persuasif, mengedepankan langkah preventif agar para wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakannya, sehingga dapat mendukung akselerasi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Adapun nilai pemulihan keuangan negara dari realisasi tunggakan PBB hingga saat ini tercatat sebesar Rp 1.757.606.321. Dengan demikian, total keseluruhan pemulihan keuangan negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada periode Januari hingga Juni 2025 telah mencapai Rp 3.915.988.660, melalui penyelesaian 284 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi.
Turut bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan ini:
👤 Bambang Irawan, S.H., M.H.
👤 Meilita Hasan, S.H., M.H.
👤 Togiana Febriyanti, S.H., M.H.
👤 Astri Wijayanti, S.H., M.H.
👤 Oktavia Mustika, S.H., M.H.
👤 Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga keuangan negara melalui langkah-langkah hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





