Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejari Bandar Lampung Kembalikan Barang Bukti kepada Pemilik melalui Layanan “Japri Geh” di MPP Kota Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Kembalikan Barang Bukti kepada Pemilik melalui Layanan “Japri Geh” di MPP Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, 4 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bekerja sama dengan petugas Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, mewakili Penuntut Umum, melaksanakan pengembalian barang bukti secara langsung kepada pemiliknya. Pengembalian ini dilakukan melalui inovasi layanan “Japri Geh” (Jasa Pengiriman Barang Bukti – Gratis, Efisien, Hemat), yang merupakan salah satu program pelayanan prima Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kegiatan pengembalian barang bukti ini dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Jumat (4/7/2025), dan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum.

Layanan “Japri Geh” dihadirkan sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi kepada masyarakat dalam pengurusan barang bukti. Program ini memungkinkan pemilik barang bukti untuk menerima kembali hak miliknya secara cepat, gratis, dan tanpa birokrasi yang berbelit, sehingga mendukung prinsip pelayanan publik yang ramah, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam pemulihan hak-hak masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan inovatif.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x