Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan kontainer Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2020, Jumat (15/09/2023).
Kali ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan RS selaku Pelaksana Pekerjaan pada Tahun 2020.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim SH. MH, bersama dengan Kasi Pidsus, Ahmad Hasan Basri, SH. MH dan Kasi PB3R, Miryando Eka Putra, SH. MH.





