Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menghadiri sidang perdata perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan Agenda Mediasi pada hari ini adalah mendengarkan resume / tanggapan Mediasi dari tergugat II, tergugat III dan tergugat IV melalui Kuasa Hukumnya, Rabu (11/06/25).
Tim JPN yang bertugas pada persidangan kali ini adalah:
🔹Astri wijayanti, S.H., M.H
🔹Togiana febriyanti , S.H., M.H
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Hari Rabu 18 Juni 2025 dengan acara Mediasi yaitu kaukus antara pihak Tergugat II, III, dan IV dengan mediator dan di lanjutkan pada hari kamis 19 juni 2025 dengan acara kaukus antara Penggugat dengan mediator.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung senantiasa menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara, guna mendukung kepastian hukum yang adil dan akuntabel.





