Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang juga memiliki peran preventif di bidang hukum, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan, Kamis (12/06/25).
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi intelijen yustisial dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta sebagai media edukasi hukum kepada publik guna menumbuhkan budaya sadar hukum dan meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penerangan hukum ini tidak hanya bertujuan sebagai sarana penyampaian informasi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari strategi kejaksaan dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan sistem yang bebas dari praktik-praktik koruptif.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung meyakini bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, aparatur pemerintahan, dan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, upaya penerangan hukum seperti ini menjadi instrumen penting dalam membangun pondasi kesadaran hukum yang kuat, berkelanjutan, dan berwawasan kebangsaan.
Dengan semangat Profesional, Proporsional, dan Bermartabat, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan menjunjung tinggi supremasi hukum.





