Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019, pada Selasa,(16/09/2025).
Adapun jumlah uang yang disetorkan sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), berasal dari terpidana atas nama Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Setoran tersebut dilaksanakan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya setoran ini, maka total Uang Pengganti Kerugian Negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam perkara tersebut telah mencapai Rp13.550.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.





