Bandar Lampung, 6 November 2025
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang Asing (RA PPTPPO) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kasi Intelijen selalu Plh. Kasi pidum, Staff Intelijen, dan Staff Pidum.
RA PPTPPO Tahun 2025 dilaksanakan dalam rangka pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum dalam mendeteksi serta menindak secara efektif berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendukung setiap langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, demi terciptanya penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan.





