Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, BNNP Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Lampung dengan Bupati dan Wali Kota se-Wilayah Lampung, BNNK, serta Kanwil Kemenag Kabupaten se-Wilayah Lampung.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama lintas sektor tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.
Acara diselenggarakan pada:
📅 Kamis, 11 Desember 2025
⏰ Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
📍 Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan kesiapan untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif di wilayah hukum Provinsi Lampung, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.





