Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bersama Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen, melakukan pengamanan aset dengan memasang plang sita pada objek Barang Rampasan Negara (BRN) dan/atau Benda Sita Eksekusi (BSE), bertempat di beberapa titik lokasi Kota Bandar Lampung, Senin (14/04/2025)





