Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, yang terjadi pada kurun waktu 2011 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penarikan retribusi pasar namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800,-, sebagaimana hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Way Hui selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2025 hingga 08 September 2025.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.





