Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Kamis, 6 November 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode 28 Agustus 2025 hingga 5 November 2025, sebanyak 162 perkara.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasi Intelijen merangkap Plh. Kasi Pidum M. Angga Mahatama, S.H., M.H., Kasi BB dan BR Lilik Septriyana, S.H., M.H., dan Kasubbag Pembinaan Tia Novalianti, S.H., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
-Narkotika (Sabu ±137,8 gram, Ganja ±649,09 gram, Ekstasi ±6.215 gram & ½ butir)
-Senjata tajam sebanyak 4 buah
-36 unit handphone & timbangan digital
-Minuman keras oplosan / arak
-Berbagai jenis pakaian dan tas

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti blender dengan cairan konsentrat untuk narkotika, pemotongan dengan gerinda untuk senjata tajam, serta pembakaran untuk obat-obatan dan minuman beralkohol.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889