Kamis, 6 November 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode 28 Agustus 2025 hingga 5 November 2025, sebanyak 162 perkara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasi Intelijen merangkap Plh. Kasi Pidum M. Angga Mahatama, S.H., M.H., Kasi BB dan BR Lilik Septriyana, S.H., M.H., dan Kasubbag Pembinaan Tia Novalianti, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
-Narkotika (Sabu ±137,8 gram, Ganja ±649,09 gram, Ekstasi ±6.215 gram & ½ butir)
-Senjata tajam sebanyak 4 buah
-36 unit handphone & timbangan digital
-Minuman keras oplosan / arak
-Berbagai jenis pakaian dan tas
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti blender dengan cairan konsentrat untuk narkotika, pemotongan dengan gerinda untuk senjata tajam, serta pembakaran untuk obat-obatan dan minuman beralkohol.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.





