Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi (Surat Kuasa Khusus/SKK) berupa mediasi terhadap nasabah yang menunggak pembayaran kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Teluk Betung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka mengoptimalkan kinerja, memulihkan keuangan negara, serta mengedepankan pendekatan preventif dan solutif melalui penyelesaian perkara non litigasi, guna mendukung pembangunan strategis daerah serta percepatan investasi yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.
Adapun Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas dalam kegiatan tersebut, yaitu:
-
Tia Novalianti, S.H., M.H.
-
Meilita Hasan, S.H., M.H.
-
Astri Wijayanti, S.H., M.H.
-
Oktavia Mustika, S.H., M.H.
-
Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
-
Siti Syahriah, S.H.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh enam orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit.
Adapun total pemulihan keuangan negara sampai dengan 22 Desember 2025 sebesar Rp23.144.047.724,- (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.





