Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara atas nama S.U.S., pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan pemulihan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Ekspose tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung secara daring. Perkara atas nama S.U.S. disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan hasil ekspose, permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, setelah terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak dan respon positif dari masyarakat.
Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga memperhatikan aspek kemanusiaan, pemulihan, serta keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat.





