Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara atas nama S.U.S., pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara atas nama S.U.S., pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara atas nama S.U.S., pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan pemulihan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Ekspose tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung secara daring. Perkara atas nama S.U.S. disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan hasil ekspose, permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, setelah terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak dan respon positif dari masyarakat.

Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga memperhatikan aspek kemanusiaan, pemulihan, serta keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889