Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa mediasi dengan nasabah yang menunggak pembayaran kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Teluk Betung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi Bidang Datun Kejari Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Bidang Datun dalam rangka mengoptimalkan kinerja, memulihkan keuangan negara, serta mengedepankan pendekatan preventif dan solutif melalui penyelesaian non litigasi, guna mendukung pembangunan strategis daerah dan percepatan investasi yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.
Adapun Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas dalam kegiatan tersebut, yaitu:
-
Tia Novalianti, S.H., M.H.
-
Meilita Hasan, S.H., M.H.
-
Astri Wijayanti, S.H., M.H.
-
Oktavia Mustika, S.H.
-
Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
-
Siti Syahriah, S.H.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh 9 (sembilan) orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit.
Adapun total pemulihan keuangan negara sampai dengan 24 Desember 2025 sebesar Rp23.144.047.724,- (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.





