Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Laksanakan Mediasi Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Datun, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Laksanakan Mediasi Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Datun, pada Rabu, 24 Desember 2025.

 

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa mediasi dengan nasabah yang menunggak pembayaran kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Teluk Betung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi Bidang Datun Kejari Bandar Lampung.

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Bidang Datun dalam rangka mengoptimalkan kinerja, memulihkan keuangan negara, serta mengedepankan pendekatan preventif dan solutif melalui penyelesaian non litigasi, guna mendukung pembangunan strategis daerah dan percepatan investasi yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.

Adapun Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas dalam kegiatan tersebut, yaitu:

  • Tia Novalianti, S.H., M.H.

  • Meilita Hasan, S.H., M.H.

  • Astri Wijayanti, S.H., M.H.

  • Oktavia Mustika, S.H.

  • Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.

  • Siti Syahriah, S.H.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh 9 (sembilan) orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit.

Adapun total pemulihan keuangan negara sampai dengan 24 Desember 2025 sebesar Rp23.144.047.724,- (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x