Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai tindak lanjut atas akan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, yang menuntut adanya penyelarasan pemahaman, peningkatan kapasitas, serta penyeragaman paradigma dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat memahami secara komprehensif substansi perubahan, norma, serta mekanisme hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya ke depan dapat dilaksanakan secara profesional, berintegritas, serta selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kesiapan institusi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional, seiring dengan berlakunya regulasi baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.





