Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti Rapat Pembahasan Inventarisasi Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 serta Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi aset kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Negeri, serta menilai kembali kelayakan perjanjian pinjam pakai yang telah berjalan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunjukkan komitmen dalam mendukung tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, serta transparansi pengelolaan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, hasil pembahasan rapat ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.





