Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan terkait Undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung dalam rangka Ekspose Pelebaran Ruas Jalan R.E. Martadinata dan Ruas Jalan Lempasing–Padang Cermin yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, serta dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, dan dihadiri oleh BPN Provinsi Lampung beserta jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, BPKAD Kota Bandar Lampung, Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, unsur Kepolisian, Camat Teluk Betung Timur, serta para lurah setempat.
Ekspose dan rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi, memastikan pelaksanaan pelebaran jalan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.





