Pada Rabu, 04 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Exposé Bantuan Hukum Non-Litigasi bersama BRI Teluk Betung.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pendampingan hukum secara komprehensif kepada pihak BRI, khususnya terkait permasalahan hukum keperdataan maupun administrasi yang memerlukan analisis, klarifikasi, serta langkah strategis penanganan secara non-litigasi.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan pemaparan terkait ruang lingkup bantuan hukum non-litigasi, mulai dari pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga mitigasi risiko yang dapat ditempuh untuk mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin timbul. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum komunikasi dan koordinasi untuk memastikan setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, termasuk lembaga perbankan, guna mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan BRI Teluk Betung semakin optimal dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara preventif dan solutif demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga terkait.





