Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin M., S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan Focus Group Discussion tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penyusunan pedoman yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui skema Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi jajaran insan Adhyaksa untuk memberikan masukan, pandangan, serta pertimbangan hukum guna memperkaya substansi pedoman yang tengah disusun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.





