Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Fokus Group Discussion Penyusunan Pedoman Jaksa agung Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Fokus Group Discussion Penyusunan Pedoman Jaksa agung Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin M., S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026.

Kegiatan Focus Group Discussion tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penyusunan pedoman yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui skema Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi jajaran insan Adhyaksa untuk memberikan masukan, pandangan, serta pertimbangan hukum guna memperkaya substansi pedoman yang tengah disusun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889