Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung diwakili oleh Meilita Hasan, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Exit Meeting Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026 dan Penanggulangan Rupiah Tidak Asli yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Bandar Lampung tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan efektivitas penanganan peredaran uang rupiah tidak asli di wilayah Provinsi Lampung. Forum diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur perbankan, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, dibahas evaluasi kinerja pelaksanaan program Semester I Tahun 2026 serta strategi kolaboratif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran rupiah tidak asli. Melalui diskusi yang konstruktif, para peserta menyampaikan pandangan, masukan, serta langkah-langkah strategis guna memperkuat koordinasi dan respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum di bidang keuangan.
Peran aktif Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Sinergi dan kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum, demi terciptanya stabilitas ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.





