Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan eksekusi pembayaran denda berdasarkan Putusan Nomor 1490 K/Pid.Sus/2024. Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, terpidana telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebagaimana amar putusan pengadilan dengan jumlah sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut mewajibkan terpidana membayar denda sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.
Pelaksanaan eksekusi denda ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam memastikan bahwa setiap amar putusan pengadilan terlaksana dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Proses eksekusi dilakukan dengan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menegakkan kepastian hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pelaksanaan putusan ini menjadi wujud nyata dari penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Profesional – Integritas – Melayani





