Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Eksekusi Pembayaran Denda Sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Dengan Jumlah Sebesar Rp300.000.000

Eksekusi Pembayaran Denda Sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Dengan Jumlah Sebesar Rp300.000.000

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan eksekusi pembayaran denda berdasarkan Putusan Nomor 1490 K/Pid.Sus/2024. Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, terpidana telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebagaimana amar putusan pengadilan dengan jumlah sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut mewajibkan terpidana membayar denda sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Pelaksanaan eksekusi denda ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam memastikan bahwa setiap amar putusan pengadilan terlaksana dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Proses eksekusi dilakukan dengan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menegakkan kepastian hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pelaksanaan putusan ini menjadi wujud nyata dari penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Profesional – Integritas – Melayani

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x