alam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum, Petugas Pengelola Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan peminjaman atau penggunaan barang bukti untuk keperluan persidangan di Pengadilan Negeri. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi dan pengelolaan barang bukti yang dilaksanakan secara tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peminjaman barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Jaksa selaku Penuntut Umum dalam proses pembuktian di persidangan. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan memiliki peran penting sebagai alat bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan, sehingga dapat membantu Majelis Hakim dalam memperoleh keyakinan untuk memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Petugas Pengelola Barang Bukti bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses peminjaman dan pengeluaran barang bukti dilaksanakan melalui prosedur administrasi yang jelas, mulai dari pencatatan, pendokumentasian, hingga pengawasan terhadap kondisi dan keberadaan barang bukti selama digunakan dalam proses persidangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas serta keamanan barang bukti sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.





