Bandar Lampung, 11 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa mediasi penanganan kredit macet antara PT Bank BRI Branch Office Teluk Betung dengan nasabah, yang bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan dukungan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN. Melalui pendekatan persuasif di luar jalur peradilan, JPN berupaya mendorong optimalisasi kinerja serta pemulihan keuangan negara secara lebih efektif dan efisien.
Adapun Jaksa Pengacara Negara yang bertugas dalam kegiatan mediasi ini antara lain:
-
Bambang Irawan, S.H., M.H.
-
Meilita Hasan, S.H., M.H.
-
Togiana Febriyanti, S.H., M.H.
-
Astri Wijayanti, S.H., M.H.
-
Oktavia Mustika, S.H., M.H.
-
Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi hukum yang preventif, solutif, dan humanis, sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan negara serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelesaian hukum secara non litigasi.





