Bandar Lampung, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019.
Uang yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) berasal dari Terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima, dan masuk ke Kas Negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan penyetoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung hingga saat ini mencapai Rp12.050.000.000,- (dua belas miliar lima puluh juta rupiah).
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari perwujudan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.





