Bandar Lampung, 4 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bekerja sama dengan petugas Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, mewakili Penuntut Umum, melaksanakan pengembalian barang bukti secara langsung kepada pemiliknya. Pengembalian ini dilakukan melalui inovasi layanan “Japri Geh” (Jasa Pengiriman Barang Bukti – Gratis, Efisien, Hemat), yang merupakan salah satu program pelayanan prima Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kegiatan pengembalian barang bukti ini dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Jumat (4/7/2025), dan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum.
Layanan “Japri Geh” dihadirkan sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi kepada masyarakat dalam pengurusan barang bukti. Program ini memungkinkan pemilik barang bukti untuk menerima kembali hak miliknya secara cepat, gratis, dan tanpa birokrasi yang berbelit, sehingga mendukung prinsip pelayanan publik yang ramah, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam pemulihan hak-hak masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan inovatif.





