Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar rapat tindak lanjut atas permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, di Ruang Command Centre Kejari Bandar Lampung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan Cabang BRI Finance Kota Bandar Lampung, yang turut didampingi oleh Tim Legal dari Kantor Pusat serta jajaran staf dan tim collection. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Seksi (Kasi) Datun beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Draft PKS ini dirancang sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejari Bandar Lampung dan BRI Finance dalam mendukung penegakan hukum, khususnya yang berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Adapun penandatanganan resmi PKS akan dilaksanakan setelah proses finalisasi dan penyempurnaan dokumen disepakati oleh kedua belah pihak.
Kasi Datun Kejari Bandar Lampung menyampaikan bahwa inisiasi kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi JPN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk konkret Kejari Bandar Lampung dalam memperkuat peran hukum di sektor keuangan dan pembiayaan.
Kejari Bandar Lampung terus berkomitmen untuk menjalin sinergi yang strategis dengan berbagai lembaga, guna menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional.





