Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali melaksanakan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap satu orang pelaku Tindak Pidana Umum, pada Senin (11/11/2024).
Restorative justice bertujuan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana, artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan)
Ekspose dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH. MH., didampingi Kasi Pidum Maudin, SH. MH.
Perkara yang dilakukan ekspose adalah perkara atas nama An. Asep Gunawan Bin Zaernudin (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Proses Ekspose Restorative Justice dilakukan langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana
Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Profesional).
#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa





