Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali melaksanakan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap satu orang pelaku Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali melaksanakan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap satu orang pelaku Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali melaksanakan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap satu orang pelaku Tindak Pidana Umum

Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali melaksanakan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap satu orang pelaku Tindak Pidana Umum, pada Senin (11/11/2024).

Restorative justice bertujuan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana, artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan)

Ekspose dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH. MH., didampingi Kasi Pidum Maudin, SH. MH.

Perkara yang dilakukan ekspose adalah perkara atas nama An. Asep Gunawan Bin Zaernudin (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Proses Ekspose Restorative Justice dilakukan langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana

 

Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Profesional).

#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889