Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Cabjari Pelabuhan Panjang, melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukun tetap (Incracht), pada Selasa (05/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH., MH., memimpin langsung pemusnahan yang dihadiri oleh Pjs. Walikota Bandar Lampung, Dandim 0410/Kbl, perwakilan Polresta Bandar Lampung, serat perwakilan Forkopimda lainnya.
Barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung periode 18 Juli – 05 November 2024 sebanyak 217 perkara yang dimusnahkan yaitu Narkotika berupa Sabu-sabu seberat : ± 57,717Gram, Ganja seberat ± 9.317.2482 Gram dan Extacy seberat : ± 5.110,2904 gram dan 9559 butir.
Kemudian berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi, senjata tajam, barang bukti elektronik Handphone berbagai macam
merk, berbagai jenis pakaian dan tas lalu minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu dan BBM Pertalite oplosan.
Sedangkan barang bukti Cabjari Pelabuhan Panjang periode Agustus 2023 – 4 November 2024 yang dimusnahkan antara lain narkotika 131 Paket, ganja 2 Paket, berbagai jenis pakaian dan tas, senjata Tajam serta barang bukti elektronik Handphone berbagai macam merek.





