Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bidang Datun menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi dan Asistensi Teknis Paten Drafting, bertempat di Ruang Rapat Hotel Golden Tulip Kota Bandar Lampung, Kamis (15/08/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh JPN Kejari Bandar Lampung, Sentra Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi, akademisi dan inventor, adapun Narasumber dalam kegiatan yaitu Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H.,M.H., Maya shafira., SH. MH. (Dosen FH unila), Noprizal., SH.MH. (DJKI Kemenkumham RI )
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi surat permintaan narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah Lampung dan selaras dengan Tupoksi Datun dalam hal pelayanan hukum dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten Pasal 91 Ayat 4 (Jaksa Dapat Membatalkan Paten) jo UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten.





