Pengumuman
Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49) dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terhadap berkas tilang periode bulan Januari s/d juni 2022.
Dengan ini kami informasikan kepada pelanggar lalulintas wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung agar dapat menghadap petugas tilang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada :
Hari : Senin s/d Jumat
Tanggal : 05 Agustus 2024 s/d 09 Agustus 2024
Jam : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Untuk Dapat mengambil barang bukti tilang berupa STNK/SIM/BUKU KIR yang berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang periode bulan Januari s/d Juni 2022 pada jam kerja dengan membawa atau menunjukan surat tilang yang dimiliki pelanggar.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi nomor pelayanan pengambilan tilang Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung dengan nomor telepon : 0895337552790





