Bandar Lampung – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menangkap DPO a.n Sugan Sukianjoyo.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim, SH. MH bersama Kasi Pidum, Firdaus Affandi, SH. MH, dan Kasi PB3R, Miryando Eka Putra, SH. MH., menjelaskan, Sugan Sukianjoyo merupakan terpidana yang masuk ke dalam DPO dalam dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Rumah Tangga.
Sugan Sukianjoyo ditangkap pada Selasa (19/09/2023) di Serpong, Tenggerang Selatan dan diamankan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/09/2023) dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dieksekusi.
Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Proesional).
#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa





