Pada hari Selasa, 07 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penerimaan Barang Bukti dari Penyidik Polsek Bumi Waras kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam rangka pelimpahan tanggung jawab atas barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Pelaksanaan penerimaan barang bukti dilakukan secara cermat dan profesional oleh petugas yang berwenang, dengan memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, identitas perkara, serta kondisi fisik barang bukti yang diserahkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum serta mendukung kelancaran tahapan penuntutan.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, guna mewujudkan proses peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak





