Pada hari Selasa, 01 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pengantaran Barang Bukti Guna Persidangan di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan dalam rangka mendukung kelancaran proses persidangan.
Pengantaran barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana dapat tersampaikan dengan baik, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti agar tetap terjamin keamanannya serta dapat digunakan secara optimal dalam proses pembuktian di persidangan





