Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif dan penyamaan persepsi terkait implementasi ketentuan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Pelaksanaan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kapasitas, profesionalisme, serta kesiapan aparatur dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar





