Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa mediasi dengan nasabah yang menunggak pembayaran kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Teluk Betung.
Ruang Mediasi Bidang Datun Kejari Bandar Lampung
Selasa, 23 Desember 2025
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Bidang Datun dalam rangka mengoptimalkan kinerja, memulihkan keuangan negara, serta mengedepankan pendekatan preventif dan solutif melalui penyelesaian non litigasi, guna mendukung pembangunan strategis daerah dan percepatan investasi yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas:
-
Tia Novalianti, S.H., M.H.
-
Meilita Hasan, S.H., M.H.
-
Astri Wijayanti, S.H., M.H.
-
Oktavia Mustika, S.H.,
-
Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
-
Siti Syahriah, S.H.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh 9 nasabah yang menunggak pembayaran kredit.
Total Pemulihan Keuangan Negara s.d 23 Desember 2025:
Rp 23.144.047.724,-
(Dua puluh tiga miliar seratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah)





