Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025, telah melaksanakan agenda sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Kota Bandar Lampung yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dihadiri oleh Ricky Indra Gunawan, S.H., M.H. Dan Tegar Satria Mandala Sakti, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.





