Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan arahan secara daring yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan arahan secara daring yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan arahan secara daring yang disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Maudin, S.H., M.H., beserta para Kepala Sub Seksi di Bidang Tindak Pidana Umum.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat koordinasi, serta menjaga konsistensi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang humanis, berintegritas, dan berkeadilan.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889