Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Setujui Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Terhadap 3 Perkara

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Setujui Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Terhadap 3 Perkara

Bandar Lampung, 9 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Ekspose Usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tiga perkara tindak pidana yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kegiatan ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta dihadiri oleh para Jaksa Fasilitator.

Adapun perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Restorative Justice meliputi:

1️⃣ Perkara atas nama tersangka G.V.A., yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan.

2️⃣ Perkara atas nama tersangka S. Bin S. (Alm.), yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

3️⃣ Perkara atas nama tersangka A.A., yang disangka melanggar Pasal 44 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan, dengan nilai kerugian kecil dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Ketiga perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, antara lain karena adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya dukungan positif dari masyarakat.

Melalui penerapan Restorative Justice ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang substantif, memperkuat rasa kepercayaan masyarakat, serta menjaga harmoni sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889