Bandar Lampung, 9 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Ekspose Usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tiga perkara tindak pidana yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta dihadiri oleh para Jaksa Fasilitator.
Adapun perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Restorative Justice meliputi:
1️⃣ Perkara atas nama tersangka G.V.A., yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan.
2️⃣ Perkara atas nama tersangka S. Bin S. (Alm.), yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
3️⃣ Perkara atas nama tersangka A.A., yang disangka melanggar Pasal 44 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan, dengan nilai kerugian kecil dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Ketiga perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, antara lain karena adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya dukungan positif dari masyarakat.
Melalui penerapan Restorative Justice ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang substantif, memperkuat rasa kepercayaan masyarakat, serta menjaga harmoni sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.





