-
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, evaluasi kinerja, serta penyampaian arahan strategis kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi, Kasubbag Pembinaan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung secara virtual dari aula kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Selain itu, seluruh jajaran juga diingatkan untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK serta prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dapat terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara optimal, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya institusi Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya di tengah masyarakat.
-
KORUPSI…
Aset’ Tanah Milik Pemprov Lampung Sertipikat Hak Pakai SHP No 03 Desa Sabah Balau Lampung Selatan Luas 65 Ha itu Habis Terjual Di Thn 2013 & Sebagian di Kavling² Di Duga di Jual Fahrizal Darminto CS Sekda Prov LampungPemecahan Sertipikat SHP No 03 Yg di Kavling² itu di Ajukan Thn 2024 Oleh MORINDO KURNIAWAN Kepala (BPKAD) Prov Lampung Kini Telah Menjabat Sekda Prov Lampung, di Duga Ada MENS REA NyaBukti² Arsip Buku Pemecahan Sertipikat Nya itu Ada di Kantor BPN Kab Lampung Selatan.
KORUPSI Menjual Aset’ Tanah 65 Ha, Pemprov Lampung Di Rugikan Rp 65 M. (Enam Puluh Lima Miliyar Rupiah)
Tanah Milik Masarakat Penggarap Yg di Kelola / di Garap Sejak Thn 1988 Memiliki Srt Alas Hak Nya yg Sah, Lokasi Nya Berbatasan Dgn Tanah Sertipikat SHP No 03 itu.
Tgl 12/2/ 2025, di SEROBOT Paksa Menghancurkan 43 Rumah Tempat Tinggal Warga Pakai Eksavator. Di Duga Di Lakukan Fahrizal Darminto CS Yg Memanfaatkan Kewenangan Jabatan PJ Sekda Prov Lampung Fredi SM Yg Masih Tersisa 3 Hari Lagi Akan Pensiun.
Tanah Rakyat di Serobot Paksa Utk Pengganti Tanah Aset’ Pemprov Lampung Yg Habis Terjual di Kavling² kan Itu.
Dalil Aksi Di Awali Memberi Srt Teguran Ttg Ada Nya Sertipikat Hak Pakai Milik Pemprov Lampung No 30/01. & No 13. Yg di Dlm Buku Sertipikat Hak Pakai No 13 itu Tdak Ada Terisi No Pendaftaran, No Peta & No Kotak No Lembar & Tdak Ada Nama Petugas Ukur nya Serta Tdak Ada Nama Penunjuk Batas² Nya Yg Tertera Hanya Ada Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Peralihan Hak.
Namun Di Munculkan di MEP Nya di Geser2 Di Atas Lokasi Tanah Warga Lain Nya, Oleh Oknum² BPN Lampung Selatan & BPN Kota Bdr Lampung Utk Mendukung Mafia Tanah MELEGALKAN Aksi Penyerobotan Tanah Milik Warga.
Warga Enggan Utk Melapor di Polda Lampung Atas Penghancuran 43 Rumah Tempat Tinggal Nya di Khawatirkan di Kriminalisasi Oleh Fahrizal Darminto CS.
Melalui LBH Rakyat Lampung Warga Hanya Mengajukan Gugatan (PMH) di PN Tjg Karang Perkara No 254/Pdt.G/2025. Tgl 16’Oktober 2025.
Semoga Kputusan Hakim Dapat Menolong Rakyat Yg di Hancurkan Rumah Nya Tertindas Penguasa Yg BERLINDUNG a/n Pemprov Lampung





