Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

kunjungan kerja jaksa agung republik indonesia

kunjungan kerja jaksa agung republik indonesia

  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, evaluasi kinerja, serta penyampaian arahan strategis kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi, Kasubbag Pembinaan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung secara virtual dari aula kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

    Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Selain itu, seluruh jajaran juga diingatkan untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK serta prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dapat terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara optimal, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya institusi Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya di tengah masyarakat.

  • KORUPSI…
    Aset’ Tanah Milik Pemprov Lampung Sertipikat Hak Pakai SHP No 03 Desa Sabah Balau Lampung Selatan Luas 65 Ha itu Habis Terjual Di Thn 2013 & Sebagian di Kavling² Di Duga di Jual Fahrizal Darminto CS Sekda Prov Lampung
    Pemecahan Sertipikat SHP No 03 Yg di Kavling² itu di Ajukan Thn 2024 Oleh MORINDO KURNIAWAN Kepala (BPKAD) Prov Lampung Kini Telah Menjabat Sekda Prov Lampung, di Duga Ada MENS REA Nya

    Bukti² Arsip Buku Pemecahan Sertipikat Nya itu Ada di Kantor BPN Kab Lampung Selatan.

    KORUPSI Menjual Aset’ Tanah 65 Ha, Pemprov Lampung Di Rugikan Rp 65 M. (Enam Puluh Lima Miliyar Rupiah)

    Tanah Milik Masarakat Penggarap Yg di Kelola / di Garap Sejak Thn 1988 Memiliki Srt Alas Hak Nya yg Sah, Lokasi Nya Berbatasan Dgn Tanah Sertipikat SHP No 03 itu.

    Tgl 12/2/ 2025, di SEROBOT Paksa Menghancurkan 43 Rumah Tempat Tinggal Warga Pakai Eksavator. Di Duga Di Lakukan Fahrizal Darminto CS Yg Memanfaatkan Kewenangan Jabatan PJ Sekda Prov Lampung Fredi SM Yg Masih Tersisa 3 Hari Lagi Akan Pensiun.

    Tanah Rakyat di Serobot Paksa Utk Pengganti Tanah Aset’ Pemprov Lampung Yg Habis Terjual di Kavling² kan Itu.

    Dalil Aksi Di Awali Memberi Srt Teguran Ttg Ada Nya Sertipikat Hak Pakai Milik Pemprov Lampung No 30/01. & No 13. Yg di Dlm Buku Sertipikat Hak Pakai No 13 itu Tdak Ada Terisi No Pendaftaran, No Peta & No Kotak No Lembar & Tdak Ada Nama Petugas Ukur nya Serta Tdak Ada Nama Penunjuk Batas² Nya Yg Tertera Hanya Ada Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Peralihan Hak.

    Namun Di Munculkan di MEP Nya di Geser2 Di Atas Lokasi Tanah Warga Lain Nya, Oleh Oknum² BPN Lampung Selatan & BPN Kota Bdr Lampung Utk Mendukung Mafia Tanah MELEGALKAN Aksi Penyerobotan Tanah Milik Warga.

    Warga Enggan Utk Melapor di Polda Lampung Atas Penghancuran 43 Rumah Tempat Tinggal Nya di Khawatirkan di Kriminalisasi Oleh Fahrizal Darminto CS.

    Melalui LBH Rakyat Lampung Warga Hanya Mengajukan Gugatan (PMH) di PN Tjg Karang Perkara No 254/Pdt.G/2025. Tgl 16’Oktober 2025.

    Semoga Kputusan Hakim Dapat Menolong Rakyat Yg di Hancurkan Rumah Nya Tertindas Penguasa Yg BERLINDUNG a/n Pemprov Lampung

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x