-
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama jajaran mengikuti kegiatan Safari Ramadan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang diselenggarakan di Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,M.H.,LL.M. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Danang Suryo Wibowo, S.H.,LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung, Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Ketua dan jajaran DPC ABPEDNAS Kabupaten Lampung Selatan, serta unsur pemerintah daerah dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah desa melalui Program Jaga Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program tersebut, Kejaksaan juga memberikan pendampingan serta edukasi hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
#KejariBandarLampung #JagaDesa #ABPEDNAS #LampungSelatan #SafariRamadan JaksaHadirUntukMasyarakat
-
KORUPSI…
Aset’ Tanah Milik Pemprov Lampung Sertipikat Hak Pakai SHP No 03 Desa Sabah Balau Lampung Selatan Luas 65 Ha itu Habis Terjual Di Thn 2013 & Sebagian di Kavling² Di Duga di Jual Fahrizal Darminto CS Sekda Prov Lampung
Pemecahan Sertipikat SHP No 03 Yg di Kavling² itu di Ajukan Thn 2024 Oleh MORINDO KURNIAWAN Kepala (BPKAD) Prov Lampung Kini Telah Menjabat Sekda Prov Lampung, di Duga Ada MENS REA Nya
Bukti² Arsip Buku Pemecahan Sertipikat Nya itu Ada di Kantor BPN Kab Lampung Selatan.
KORUPSI Menjual Aset’ Tanah 65 Ha, Pemprov Lampung Di Rugikan Rp 65 M. (Enam Puluh Lima Miliyar Rupiah)
Tanah Milik Masarakat Penggarap Yg di Kelola / di Garap Sejak Thn 1988 Memiliki Srt Alas Hak Nya yg Sah, Lokasi Nya Berbatasan Dgn Tanah Sertipikat SHP No 03 itu.
Tgl 12/2/ 2025, di SEROBOT Paksa Menghancurkan 43 Rumah Tempat Tinggal Warga Pakai Eksavator. Di Duga Di Lakukan Fahrizal Darminto CS Yg Memanfaatkan Kewenangan Jabatan PJ Sekda Prov Lampung Fredi SM Yg Masih Tersisa 3 Hari Lagi Akan Pensiun.
Tanah Rakyat di Serobot Paksa Utk Pengganti Tanah Aset’ Pemprov Lampung Yg Habis Terjual di Kavling² kan Itu.
Dalil Aksi Di Awali Memberi Srt Teguran Ttg Ada Nya Sertipikat Hak Pakai Milik Pemprov Lampung No 30/01. & No 13. Yg di Dlm Buku Sertipikat Hak Pakai No 13 itu Tdak Ada Terisi No Pendaftaran, No Peta & No Kotak No Lembar & Tdak Ada Nama Petugas Ukur nya Serta Tdak Ada Nama Penunjuk Batas² Nya Yg Tertera Hanya Ada Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Peralihan Hak.
Namun Di Munculkan di MEP Nya di Geser2 Di Atas Lokasi Tanah Warga Lain Nya, Oleh Oknum² BPN Lampung Selatan & BPN Kota Bdr Lampung Utk Mendukung Mafia Tanah MELEGALKAN Aksi Penyerobotan Tanah Milik Warga.
Warga Enggan Utk Melapor di Polda Lampung Atas Penghancuran 43 Rumah Tempat Tinggal Nya di Khawatirkan di Kriminalisasi Oleh Fahrizal Darminto CS.
Melalui LBH Rakyat Lampung Warga Hanya Mengajukan Gugatan (PMH) di PN Tjg Karang Perkara No 254/Pdt.G/2025. Tgl 16’Oktober 2025.
Semoga Kputusan Hakim Dapat Menolong Rakyat Yg di Hancurkan Rumah Nya Tertindas Penguasa Yg BERLINDUNG a/n Pemprov Lampung.





