Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Burhanuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PTSP merupakan wajah utama pelayanan pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, PTSP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyediakan berbagai layanan seperti Aplikasi Buku Digital, Pengantaran Surat, Konsultasi Hukum,   dan Layanan Lainnya. Dimana setiap tamu yang datang wajib untuk mendatangi PTSP terlebih dahulu untuk melakukan beberapa pengisian data.

Berikut kami uraikan langkah-langkahnya :

  • Tamu menuju Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, lalu tamu wajib mengisi buku tamu digital;
  • Tamu diberikan ID Card (Kartu Tanda Pengenal);
  • Tamu wajib meletakkan/menitipkan barang bawaan untuk disimpan diloker yang telah disediakan);
  • Tamu diantar keruang tunggu didampingi oleh petugas keamanan (Tamu dilarang menemui staf dan Jaksa Fungsional di ruang kerja);
  • Jika keperluan tamu sudah selesai ID Card dapat dikembalikan ke PTSP dan tamu dapat mengambil barang bawaan yang ada pada loker penitipan;

Tamu diminta untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889